Kantor Staf Presiden (KSP) yang saat ini dipimpin Moeldoko akan memanggil importir bawang putih dalam pekan ini. Pemanggilan tersebut terkait realisasi pelaksanaan impor bawang putih tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Deputi III KSP Bidang Perekonomian Edy Priyono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang digelar Kemendagri, Senin (13/5/2024). Menurut Edy, pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut rapat khusus yang digelar KSP pada 8 Mei 2024 lalu, membahas harga bawang putih bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kemenko Perekonomian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta Satgas Pangan Polri.
“Bawang putih ini layak mendapat sorotan karena tidak ada kebijakan harga. Jika kita bandingkan harga rata-rata tahun 2023 dengan saat ini, harganya lebih tinggi. Tahun 2023 harga rata-ratanya Rp29.350 per kg, sekarang sudah Rp46.450 per kg,” katanya dalam tayangan di akun Youtube Kemendagri, dikutip Selasa (14/5/2024).
“Tidak hanya harganya status tidak aman, disparitas harga bawang putih masuk kategori sedang. Di beberapa daerah harganya sangat mahal, di Maluku Utara sampai Rp67.500 per kg, di daerah lain relatif rendah meski masih di atas tahun lalu. Seperti Bali, sekarang rata-ratanya Rp37.400 per kg. Kerja sama antara daerah untuk suplai bawang putih ini perlu dilakukan,” tambah Edy.
Edy memaparkan, dari hasil rapat khusus bawang putih tanggal 8 Mei 2024 terkonfirmasi penyebab harga bawang putih saat ini semakin mahal bukan karena harga di negara asal sedang naik. Seperti diketahui, Indonesia saat ini masih mengandalkan bawang putih dari China.
“Penyebab harga saat ini mahal adalah realisasi impor yang masih sangat rendah. Karena kebutuhan kita itu stabil, sekitar 50.000 ton per bulan. Jadi, Januari-Mei itu seharusnya sudah masuk 250.000 ton. Tapi ternyata baru 113.477 ton, tidak sampai separuh kebutuhan 5 bulan,” jelas Edy.
“Bahkan, jumlah itu hanya 34,7% dari Persetujuan Impor (PI) yang telah diterbitkan. Indikasi penyebab realisasi masih rendah karena sebagian besar importir yang mendapat PI adalah importir baru, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan impor,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, KSP akan memanggil importir untuk membahas pelaksanaan impor tersebut.
Di sisi lain, Edy meminta Kemendag mengevaluasi kebijakan terkait PI. Sebab, kata Edy mengutip Ombudsman RI, seharusnya masa berlaku PI yang ideal adalah tidak lebih dari 3 bulan. Sementara sekarang Kemendag memberikan masa berlaku 1 tahun.
“Jika misalnya membatasi masa berlaku PI ini tidak bisa diubah, Bapanas sedang merencanakan menyusun aturan. Agar importir yang mengantongi PI tapi lambat merealisasikan impor, akan dikenai sanksi,” katanya.
“Dengan demikian, kami akan memanggil importir dan mendorong mereka untuk segera merealisasikan impor. Karena dari segi harga di China saat ini sebenarnya tidak mahal, kurang dari US$1 (per kg). Tapi di bulan Juni-Juli diperkirakan akan menjadi mahal. Karena di China itu tanam bawang putihnya hanya sekali, begitu panen, disimpan,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, kebijakan masa berlaku PI selama setahun didasarkan sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha.
“Kami akan mempertimbangkan apakah periode itu perlu dibatasi, misalnya 3 bulan. Kami akan terus memantau realisasi pelaksanaan persetujuan impor ini,” kata Bambang.