portal berita online terbaik di indonesia

Freeport Berharap Izin Ekspor Segera Terbit Hingga 31 Desember

Freeport Berharap Izin Ekspor Segera Terbit Hingga 31 Desember

Pemerintah akhirnya memberikan persetujuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga lainnya hingga 31 Desember 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

EVP External Affairs PT Freeport Indonesia Agung Laksamana menjelaskan, pihaknya hingga kini masih belum bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga, meskipun payung hukum izin ekspor telah diperpanjang pemerintah hingga 31 Desember 2024. Oleh sebab itu, ia pun berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dapat segera menerbitkan rekomendasi ekspor.

Seperti diketahui, berdasarkan izin ekspor yang berlaku saat ini, PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga, besi, timbal, atau seng lainnya, termasuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara Tbk (AMNT) diberikan izin ekspor hanya sampai 31 Mei 2024. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2024, artinya pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024.

Kendati demikian, perusahaan juga harus membayar bea keluar sesuai ketentuan berlaku, dan proyek fasilitas pengolahan dan pemurniannya sudah pada tahap commissioning hingga akhir 31 Mei 2024 ini. Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas juga telah menyatakan bahwa fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat tembaga di kawasan JIIPE, Gresik, siap beroperasi pada Juni 2024.

Proyek smelter kedua PTFI dirancang mampu memurnikan konsentrat tembaga dengan kapasitas peleburan konsentrat tembaga sebesar 1.7 juta ton per tahun, yang menjadikan smelter ini sebagai tempat pemurnian tembaga dengan desain terbesar di dunia. Smelter tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung termasuk Unit Pemurnian Logam Mulia, Unit Oksigen, Unit Asam Sulfat dan Unit Desalinasi serta Unit Effluent and Waste Water Treatment Plant.

Saat ini konsentrat hasil produksi PTFI sebesar 60% diekspor dan sisanya 40% dimurnikan di dalam negeri melalui PT Smelting di Gresik Jawa Timur menjadi katoda tembaga. Namun lumpur anodanya yang mengandung emas dan perak masih diekspor. Dengan beroperasinya smelter kedua ini, pemurnian lumpur anoda 100% akan dilakukan di dalam negeri.

Exit mobile version