portal berita online terbaik di indonesia

Pelaku Judi Online Akan Di Hukum Dengan Tidak Lagi Ringan!

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemain judi online (judol) lebih sering dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Menurut Muhadjir, pemain judol harus ditindak tegas agar jera, terutama karena bisa membuat keluarganya miskin.

Muhadjir menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judol, dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua pengarah dan Muhadjir sendiri sebagai wakil. Ada tiga skema untuk memberantas judol di Indonesia, yaitu pencegahan dengan memblokir semua situs judol, penindakan dengan menangkap dan menghukum pelaku dan bandar, serta rehabilitasi korban judol oleh pihaknya bersama Menteri Sosial dan Menteri PPA.

PPATK mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun, dengan perputaran transaksi lebih dari Rp100 triliun pada kuartal pertama 2024. Transaksi terkait judol dilakukan ke sejumlah negara, namun tidak diungkapkan secara rinci. Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus judi online yang berujung pada pembunuhan, dan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan maraknya judi online.

Exit mobile version