Pemerintah Indonesia bersiap-siap untuk merealisasikan ekspor pasir laut setelah Presiden Joko Widodo menetapkan regulasinya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut akan merinci jenis sedimentasi laut yang dapat diperdagangkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait hal ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga hadir dalam rapat tersebut.
Airlangga menyampaikan bahwa tinggal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) perlu diperjelas dalam regulasi tersebut. Sedangkan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa detail sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor adalah yang mengandung mineral-mineral tambang, dan akan diperketat melalui penetapan KLBI oleh pejabat teknis di masing-masing kementerian terkait.
Pemerintah juga akan membuat skema pengaturan seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan penjualan pasir laut atau sedimentasi laut diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa permintaan sedimentasi laut sudah datang dari negara-negara tetangga seperti Hong Kong dan Singapura, dan ekspor akan bermanfaat bagi ekosistem laut Indonesia.
Meskipun PP 26/2023 telah ditetapkan oleh Presiden pada Mei 2023, kebijakan ekspor pasir laut belum direalisasikan karena memerlukan rapat teknis oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.