Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menyelesaikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) tambahan untuk industri yang terpengaruh oleh serbuan barang impor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa ada aturan baru khusus untuk sektor kain dalam penerapan langkah-langkah pengamanan, namun bentuknya adalah perpanjangan kebijakan BMTP yang akan habis masa berlakunya pada November 2022.
Sementara itu, penerapan BMTP lainnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) atau garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas harus menunggu surat detailnya dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang dianggap tidak adil, terutama dengan munculnya impor dari negara-negara dengan surplus.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menambahkan bahwa instrumen fiskal yang telah diterapkan untuk tekstil sesuai dengan prinsip global tentang Anti Dumping dan Safeguard. Selain itu, telah sesuai dengan PP 34/2011.
Tidak hanya itu, langkah pengamanan perdagangan untuk produk tekstil telah diterapkan sejak 2010, termasuk BMAD terhadap pakaian dan polyester staple fiber. Selain itu, ada BMTP untuk impor produk benang, tirai, dan pakain.
Kementerian Keuangan juga menerapkan tarif bea masuk yang umum bagi tekstil, namun jika terjadi lonjakan impor dari negara tertentu, akan diterapkan BMAD dan BMTP dengan tarif lebih tinggi. Tarif bea masuk umumnya bagi produk tekstil adalah 0-5% untuk serat, 5-10% untuk benang, 10-15% untuk kain lebar, dan seterusnya.
Selain itu, pemerintah terus memantau lonjakan impor bersama dengan Kementerian atau Lembaga terkait untuk mendukung industri dalam negeri. Instrumen fiskal akan terus digunakan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.