Berapa Luas Tambang Batu Bara yang Diperuntukkan untuk Ormas PBNU Menurut Kementerian ESDM?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, terutama Nahdlatul Ulama (NU).

Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hingga saat ini, hanya NU yang telah mengajukan izin pengelolaan WIUPK yang ditawarkan oleh pemerintah.

Idris Froyoto Sihite, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, menyatakan bahwa luas WIUPK yang akan dikelola oleh NU sepenuhnya diurus oleh Kementerian Investasi atau BKPM. Kementerian ESDM hanya bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap pertambangan yang dilakukan oleh ormas keagamaan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, juga memberikan informasi terkait rencana PBNU untuk mengelola WIUPK. Proses pemberian IUPK untuk PBNU termasuk dalam perhitungan biaya Kompensasi Data Informasi (KDI) sebagai salah satu syarat. Biaya KDI awalnya cukup besar namun sedang dihitung ulang.

Menurut Bahlil, PBNU akan mendapatkan tambang bekas dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk. Hingga saat ini, KPC telah memegang status IUPK setelah kontraknya diperpanjang oleh pemerintah pada tahun 2021 lalu.

Dengan demikian, pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan merupakan hal yang tengah dikembangkan oleh pemerintah, dan prosesnya sedang dalam tahap perhitungan biaya dan persetujuan.

Exit mobile version