portal berita online terbaik di indonesia

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mulai Berlaku 13 Juli 2024!

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mulai Berlaku 13 Juli 2024!

Jakarta, CNBC Indonesia – Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah pada Juli 2025, mengikuti berlakunya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, 3. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, ia menekankan, penerapannya nanti dilakukan secara bertahap. “Iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Budi, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Tarif baru iuran BPJS Kesehatan sebenarnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres 59/2024, pemerintah sebenarnya telah menjelaskan sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap. Targetnya semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025. Untuk besaran iuran, akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersama dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta. Sementara, saat masa transisi ini peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta. Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.

Selengkapnya bisa dibaca [di sini](https://cnbcindonesia.com/news/20240626090505-8-549372/video-sudah-punya-bpjs-haruskah-beli-asuransi-swasta-lagi)