Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kebijakan pelonggaran Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024. Nugroho Joko Prastowo, Kepala Grup Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) BI, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan pendanaan perbankan Indonesia di luar negeri.
Dalam kebijakan makroprudensial ini, BI akan melakukan dua langkah. Pertama, BI akan memperluas cakupan terkait dengan pinjaman luar negeri yang masuk ke dalam kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap rasio permodalan perbankan, yang sebelumnya dibatasi maksimum 30%.
Joko menjelaskan bahwa kredit yang disalurkan oleh kantor cabang bank di luar negeri akan dihitung sebagai kewajiban luar negeri, dan besarnya rasio ini diukur berdasarkan modal bank. Kedua, BI akan tidak menghitung produk derivatif atau repo instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah atau BI.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan rasio penyaluran kredit perbankan di luar negeri. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.