Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan inspeksi terhadap barang impor ilegal di Kawasan Pergudangan di daerah Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024). Ini adalah hasil dari penyelidikan pertama yang dilakukan oleh Satuan Tugas Impor Ilegal yang baru dibentuk beberapa waktu lalu.
Dalam gudang tersebut, terdapat barang-barang impor ilegal seperti pakaian jadi, tas makanan anak, serta perangkat elektronik seperti rice cooker, blender, bor listrik, handphone, dan tablet.
“Ini bukan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, melainkan oleh Satgas. Satgas ini bertugas untuk memberantas produk-produk yang diduga ilegal. Hari ini, dari penyelidikan sementara di tempat ini, ditemukan barang senilai lebih dari Rp 40 miliar,” kata Zulhas setelah melakukan inspeksi.
Detailnya adalah Rp 2,7 miliar berasal dari handphone dan tablet, Rp 20 miliar dari pakaian jadi, Rp 12,3 miliar dari perangkat elektronik, dan Rp 5 miliar dari mainan anak-anak.
Zulhas menjelaskan bahwa importir barang tersebut adalah warga negara asing (WNA) yang menyewa gudang untuk digunakan sebagai tempat pengepakan barang yang kemudian dijual atau dipasarkan secara online. Identitas importir belum diungkapkan karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Ikuti sejauh itu kami ditembus oleh WNA yang berjualan di tempat kita,” ujarnya.
Dia juga mengkhawatirkan bahwa modus seperti ini dapat merusak industri dalam negeri dan mengurangi pendapatan negara. Zulhas juga mengingatkan para pemilik usaha pergudangan untuk memeriksa para penyewa bisnisnya dengan baik.
Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah resmi dibentuk pada tanggal 19 Juli 2024 dan akan mulai beroperasi pada tanggal 23 Juli 2024. Satgas ini bertugas untuk mengawasi barang-barang tertentu yang masuk ke dalam tata niaga impor, seperti tekstil, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kecantikan.
Satgas terdiri dari 11 Kementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI Angkatan Laut, serta dinas provinsi kabupaten/kota yang mengurusi masalah perdagangan.