portal berita online terbaik di indonesia

Kriteria Pengguna BBM Subsidi Diperketat, Mobil Pajero & Fortuner Dilarang!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah saat ini sedang merancang aturan yang akan menguatkan siapa yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seperti Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90).

Ketentuan ini akan diatur dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM atau Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa kendaraan dengan silinder 2.400 CC ke atas, seperti Pajero dan Fortuner, akan dilarang menggunakan BBM subsidi.

Bagaimana kebijakan pemerintah untuk mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM Subsidi?

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah ingin memastikan pemakaian BBM Solar Subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang memang memenuhi syarat.

Menurut Saleh, mobil sekelas Pajero dan Fortuner seharusnya menggunakan Jenis BBM Umum atau BBM non-subsidi karena dianggap masyarakat golongan mampu.

Saleh menunjukkan bahwa aturan mengenai siapa yang berhak membeli BBM bersubsidi akan diatur dalam Revisi Perpres 191/2014. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menunggu revisi tersebut rampung oleh pemerintah.

Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin juga mengatakan bahwa pemerintah belum menyelesaikan aturan terkait siapa atau kendaraan apa yang berhak membeli BBM Solar Subsidi.

Rachmat menegaskan bahwa detail aturan tersebut akan diumumkan setelah finalisasi, yang saat ini masih dalam proses.

Kesimpulannya, pemerintah sedang memperketat aturan siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi agar tepat sasaran. Masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman lebih lanjut terkait hal ini.