portal berita online terbaik di indonesia

11 Jurus Siapkan Luhut untuk Meningkatkan Investasi Migas di RI

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan: Kebijakan Kemenkeu Salah, Investasi Migas Lesu

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada yang salah dengan kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang berdampak pada lesunya investasi migas di Indonesia. Menurut Luhut, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dengan demikian, diharapkan sejumlah isu yang menghambat investasi migas di dalam negeri dapat segera diatasi.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Investasi Kemenko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih membahas perihal kebijakan yang salah tersebut. “Masih dibahas di task force,” ungkap Jodi saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (15/8/2024).

Berdasarkan paparan Menko Luhut, terdapat 11 langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi di Tanah Air, sehingga bisa meningkatkan ketahanan energi nasional.

Berikut 11 langkah tersebut:

Pertama, pemerintah mempercepat persetujuan lingkungan (UKL/UPL & amdal) menjadi sekitar satu bulan untuk fase eksplorasi.

Kedua, menyelaraskan perubahan izin lahan pertanian untuk kegiatan migas antara pengendalian dan pemerintah daerah.

Ketiga, menegakkan anti perambahan ilegal di ladang migas yang dianggap sebagai milik negara.

Keempat, menyelesaikan negosiasi paket kompensasi hutan antara pemerintah & penggarap sumber daya hutan.

Kelima, mempercepat izin wilayah untuk migas lepas pantai melalui proses administrasi paralel dan digital.

Keenam, mengoptimalkan biaya pemanfaatan wilayah laut melalui penerapan tarif non retroaktif.

Ketujuh, mengadvokasi dukungan pasukan keamanan untuk strategis kawasan migas yang memiliki risiko keamanan yang signifikan.

Kedelapan, pengembangan jaringan infrastruktur distribusi migas untuk meningkatkan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan.

Kesembilan, sinkronisasi dukungan dan komitmen pemerintah daerah terhadap kegiatan migas.

Kesepuluh, penataan ulang rezim perpajakan migas agar proporsional dan pelaksanaan tahap eksplorasi.

Kesebelas, optimalisasi pajak tidak langsung pada kegiatan hulu migas melalui revisi PP 27/2017 dan PP 53/2017.

(wia)

Exit mobile version