portal berita online terbaik di indonesia

Tragis! Di Rumah Sakit 1 Kamar Terdapat 12 Pasien yang Berebut Toilet

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera dimulai. KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena standar fasilitas untuk pasien selama ini kurang jelas. Beberapa rumah sakit bahkan membiarkan 12 pasien berada dalam satu kamar.

“Dulu pasien BPJS sering kali ditempatkan dalam satu kamar berdua belas orang. Sekarang dengan KRIS, satu kamar hanya akan diisi oleh empat pasien,” jelasnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.

Penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dengan 12 persyaratan terkait fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Misalnya, ruangan harus memiliki tingkat porositas yang rendah, ventilasi udara yang baik, pencahayaan yang memadai, dan tempat tidur yang lengkap dengan fasilitas seperti kotak kontak dan nurse call.

Selain itu, kepadatan ruang rawat inap harus dijaga agar maksimal hanya 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur. Ruangan juga harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Budi menegaskan bahwa penerapan KRIS bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Exit mobile version