portal berita online terbaik di indonesia

Menuju Negara Maju: Jalan Raya Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Aturan ini mengatur arah pembangunan hingga visi dan misi Indonesia untuk menjadi negara maju.

Undang-undang tersebut juga menjabarkan visi, misi, dan arah pembangunan nasional selama 20 tahun ke depan, dengan memperhatikan perubahan cepat di berbagai bidang. Ini merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025 yang berakhir pada Desember 2024.

Aturan tersebut mencakup perencanaan pembangunan nasional dalam RPJP Nasional, RPJM Nasional, RKP, Renstra – KL, dan Renja – KL, serta perencanaan pembangunan daerah dalam RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah. Seluruh pembangunan nasional periode 2025-2045 akan mengacu pada aturan ini.

Visi Indonesia Emas 2045 akan diwujudkan melalui 8 misi pembangunan dan 17 arah pembangunan dengan 45 indikator utama. Visi tersebut termasuk dalam 5 sasaran utama, yaitu pendapatan per kapita setara negara maju, penurunan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan kepemimpinan di dunia internasional, peningkatan daya saing sumber daya manusia, dan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca.

Aturan ini juga mencakup narasi pembangunan Indonesia dalam dua dekade terakhir, isu dan tantangan pembangunan ke depan, serta analisis potensi perubahan pesat dalam berbagai bidang. Ini juga mempertimbangkan aspek pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

RPJP Nasional 2025-2045 disusun dengan memperhatikan perubahan pesat yang terjadi dalam 20 tahun terakhir, termasuk demografi global, geopolitik, geoekonomi, teknologi, urbanisasi, perdagangan global, keuangan global, pertumbuhan kelas menengah, persaingan sumber daya alam, perubahan iklim, dan pemanfaatan luar angkasa. Lebih lengkapnya, aturan ini bisa diakses melalui laman jdih.setneg.go.id.