Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada tahun 2024-2025.
Lebih lanjut bisa disaksikan di CNBC Indonesia.