Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan lokal.
VOA – Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur ketahanan pangan. Izin diberikan oleh Kementerian Pertahanan RI atas nama pertahanan dan keamanan. Kawasan yang tercakup mencapai 13.540 hektar, di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Proyek ini merupakan bagian dari PSN Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke, yang bertujuan untuk membuka 1 juta hektar sawah.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan terdapat lokasi dengan nilai konservasi tinggi. Para pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, menyatakan bahwa tanah mereka telah digusur.
“Proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip Free Prior Informed Consent,” kata Franky Samperante, Direktur PUSAKA.
Prinsip FPIC adalah ketentuan bahwa sebelum proyek dimulai, masyarakat harus diberi informasi tentang proyek pembangunan yang akan dilakukan di wilayah adat mereka, serta diberi kesempatan untuk berunding dan membuat keputusan apakah menerima atau menolak proyek tersebut.
“Pemerintah, pengembang proyek, dan perusahaan tidak melaksanakan hal ini,” tambah Franky.
PUSAKA juga menduga bahwa proyek PSN Merauke mencakup pembukaan sawah baru satu juta hektar dan pembangunan infrastruktur ketahanan pangan ini belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
“Masyarakat terdampak dan organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan sejak awal dalam pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal, serta belum mendapatkan informasi mengenai dokumen lingkungan,” jelas Franky.
Desakan LBH Papua
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek tersebut.
“Pemerintah pusat dan daerah, bersama dengan 10 perusahaan pelaksana Proyek Strategis Nasional di Merauke, kami meminta agar menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua dan Kabupaten Merauke,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam pernyataan resmi.
Dia menegaskan bahwa perlindungan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam di Merauke telah dijamin oleh Menteri Kehutanan sebelum adanya Proyek MIFFE 2009 dan PSN Pengembangan Tebu, Bioetanol dan Padi tahun 2023.
LBH Papua mencatat bahwa setidaknya ada tujuh keputusan menteri yang menjamin perlindungan kawasan ini. Pemerintah daerah Papua dan Kabupaten Merauke juga telah mengeluarkan aturan hukum yang memberikan perlindungan.
PSN di Merauke berfokus pada pengembangan produksi pangan. Pemerintah memberikan hak kepada 10 perusahaan dengan luas lahan lebih dari setengah juta hektar.
Namun, menurut LBH Papua, seluruh area operasi 10 perusahaan pelaksana PSN di Merauke tersebut jelas berada di dalam kawasan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam.
“Jelas bahwa pengembangan PSN Tebu, Bioetanol, dan Padi di Kabupaten Merauke akan menghancurkan eksistensi Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke,” ungkap Gobay.
LBH Papua, yang mewakili Marga Kwipalo, Gebze, dan Moiwend, meminta kepada presiden untuk menghentikan PSN di Merauke. Tuntutan juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke, serta perusahaan pelaksana PSN.
Pemerintah Lanjutkan PSN
Beberapa hari yang lalu, di Jakarta, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan bahwa berbagai PSN yang dijalankan oleh Kementerian Pertanian saat ini berjalan dengan baik.
“Kita akan menyampaikan progres food estate di Humbang Hasundutan dan juga pembukaan sawah di Merauke yang saat ini berjalan dengan sangat baik,” ujar Wamenan saat menghadiri rapat koordinasi terbatas di lingkup Kemenko Perekonomian (11/9).
Wamenan menjelaskan bahwa food estate dan pembukaan sawah adalah dua program penting untuk memperkuat ketahanan pangan, mempercepat akselerasi swasembada, dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.
Sebelumnya, saat mengunjungi Merauke pada Agustus lalu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai lumbung pangan dunia.
“Kita optimis dua tahun ke depan swasembada plus dimulai dari sini,” kata Amran dalam pernyataan resmi dari kementerian.
Ketika itu, Amran menginstruksikan pembuatan plot pertanaman padi seluas satu hektar di sepanjang jalan setiap lima kilometer sebagai bukti kesesuaian lahan di Merauke untuk pertumbuhan padi.
Tidak hanya itu, optimalisasi lahan tahap pertama di distrik Merauke, Tanah Miring, Semangga, Kurik, Janggebob, dan Malind akan diperluas dari 40 ribu hektar menjadi 100 ribu hektar. Untuk mempercepat target ini, sebanyak 70 ekskavator telah dimobilisasi dari Wanam ke distrik-distrik tersebut, dan tambahan 20 combine harvester besar serta benih segera direalisasikan bulan ini. [ns/jm]
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/aktivis-papua-desak-penghentian-proyek-satu-juta-hektar-sawah-di-merauke/7796417.html