Kenaikan UMP Final! Diumumkan Besok!

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa aturan yang berkaitan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% saat ini sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Diperkirakan proses tersebut akan selesai pada 4 Desember 2024, dengan implementasi yang akan dimulai pada bulan Januari 2025. Informasi ini disampaikan dalam program Autobiz CNBC Indonesia pada Selasa, 3 Desember 2024.

Exit mobile version