Pemerintah Indonesia sedang merancang peraturan presiden tentang komite pelaksana energi nuklir, atau KP2N, sebagai upaya percepatan operasional pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang dijadwalkan akan beroperasi pada tahun 2032. Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Dewan Energi Nasional yang juga menjabat sebagai Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Rancangan aturan ini bertujuan untuk memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan PLTN di masa depan. Informasi lebih lanjut bisa ditemukan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia yang disiarkan pada tanggal 3 Desember 2024.
“Pembangkit Listrik Nuklir 2032 di RI: Wawasan Masa Depan!”

Read Also
Recommendation for You

Erick Thohir dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, yang menarik perhatian publik…

Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi tantangan dari tiga negara Belanda, Latvia, dan Tanzania pada turnamen…

Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih dengan mengganti sejumlah menteri di lima…
Olahraga bukan sekadar aktivitas fisik semata. Setiap tetes keringat mencerminkan semangat, disiplin, dan kerja keras…