Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, peningkatan ini telah diumumkan dalam Konferensi Pers di kantor pada Rabu (4/12/2024). Meskipun kenaikan rata-rata ditetapkan pada 6,5%, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa daerah berhak menetapkan kenaikan di atas persentase tersebut jika Dewan Pengupahan mengizinkannya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak boleh kurang dari 6,5%. Selain UMP, pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang harus lebih tinggi daripada UMP di wilayah yang bersangkutan. Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja di Indonesia dapat menikmati kenaikan upah yang adil dan merata. Fleksibilitas untuk meningkatkan UMP di atas 6,5% memberikan kesempatan bagi daerah dengan kondisi ekonomi yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja mereka.
Kenaikan UMP 6,5% di 2025: Peluang dan Tantangan

Read Also
Recommendation for You

Indonesian Basketball League (IBL) memiliki kategori pemain heritage sebagai bagian dari variasi status kewarganegaraan dan…

Baru-baru ini, pecinta basket di seluruh dunia, khususnya NBA, dikejutkan dengan kesepakatan trade antara Luka…

Basket adalah cabang olahraga yang sangat populer di seluruh dunia. Permainan bola basket memiliki peraturan…

Olahraga mini soccer semakin populer di kalangan masyarakat perkotaan yang menyadari pentingnya berolahraga meski padatnya…

Olahraga mini soccer semakin populer di kalangan masyarakat urban yang sadar akan pentingnya berolahraga di…