PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Kenaikan UMP 6,5% di 2025: Peluang dan Tantangan

Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, peningkatan ini telah diumumkan dalam Konferensi Pers di kantor pada Rabu (4/12/2024). Meskipun kenaikan rata-rata ditetapkan pada 6,5%, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa daerah berhak menetapkan kenaikan di atas persentase tersebut jika Dewan Pengupahan mengizinkannya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak boleh kurang dari 6,5%. Selain UMP, pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang harus lebih tinggi daripada UMP di wilayah yang bersangkutan. Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja di Indonesia dapat menikmati kenaikan upah yang adil dan merata. Fleksibilitas untuk meningkatkan UMP di atas 6,5% memberikan kesempatan bagi daerah dengan kondisi ekonomi yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja mereka.