PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Disabilitas oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat, terutama penyandang disabilitas. Peluncuran Setara yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2018. Pedoman Setara bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam memastikan akses keuangan yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas sesuai dengan amanat POJK 22 Tahun 2023.

Friderica menyatakan bahwa OJK mendukung upaya meningkatkan akses bagi penyandang disabilitas sesuai dengan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan hak mereka untuk mendapatkan layanan keuangan. Pedoman Setara juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Indonesia No. 4 yang mencakup agenda penguatan SDM, keSetaraan gender, dan penguatan peran penyandang disabilitas.

Data Susenas menunjukkan bahwa hanya 24,3 persen penyandang disabilitas memiliki rekening bank pada tahun 2023, lebih rendah dari kelompok nondisabilitas. Sebagai langkah strategis, Pedoman Setara ditujukan untuk menawarkan panduan bagi PUSK dalam menerapkan inklusi disabilitas secara efektif guna mencapai akses keuangan yang setara. Dalam peluncuran Pedoman Setara, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KMD) Jonna Damanik juga menggarisbawahi pentingnya akses ke jasa keuangan bagi penyandang disabilitas.

Pedoman Setara terdiri dari sejumlah bagian yang dirancang untuk membantu implementasi inklusi disabilitas dalam layanan keuangan, mulai dari gambaran umum manfaat layanan keuangan inklusif hingga panduan praktis untuk memastikan tersedianya layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Diharapkan peluncuran Pedoman Setara ini dapat memacu capaian target inklusi keuangan bagi kelompok penyandang disabilitas sehingga mencapai indeks inklusi keuangan nasional 98 persen pada tahun 2045.