“Pajak 12% pada Bahan Pembersih & Pakaian: Apa Dampaknya?”

Pemerintah sedang menghadapi pertanyaan dari kalangan ekonom tentang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya dijanjikan hanya akan diberlakukan untuk barang mewah dengan tarif sebesar 12%. Namun, pada akhirnya, tarif PPN 12% ini berlaku untuk semua barang dan jasa yang termasuk dalam objek pajak. Beberapa kategori barang seperti bahan pangan, jasa pendidikan, dan kesehatan masih dikecualikan, namun semakin sedikit karena beberapa produk premium juga akan terkena PPN.

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, melihat bahwa kebijakan PPN 12% masih akan berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat, termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang definisi barang mewah, terutama ketika barang sehari-hari seperti deterjen dan sabun mandi menjadi terkena pajak ini.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% berlaku umum untuk setiap barang dan jasa yang masuk dalam objek pajak, kecuali ada kebijakan khusus dari pemerintah untuk mengkecualikan produk tertentu. Nilai tambahan 1% untuk beberapa komoditas seperti minyak goreng dan tepung terigu juga menjadi perhatian.

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa PPN 12% akan dikenakan pada barang mewah dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan premium yang sebelumnya dikecualikan dalam peraturan pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pendapatan melalui kebijakan pajak yang berlaku luas.

Exit mobile version