Keuntungan RI dari Kerja Sama Perikanan dengan China
Kerja sama perikanan antara Indonesia dan China kembali menjadi sorotan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani kesepakatan yang diarahkan untuk memperkuat sektor kelautan nasional. Pemerintah menegaskan, skema ini bukan sekadar membuka akses kerja sama dagang, melainkan disusun agar memberi manfaat nyata bagi Indonesia, mulai dari industri hilir, penyerapan tenaga kerja, hingga peningkatan kapasitas teknologi perikanan.
Dimulai dari Inisiatif Tiga Tahun Lalu
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lathoria Latif, menjelaskan bahwa kerja sama ini lahir dari inisiatif yang sudah dibahas sejak tiga tahun lalu. China disebut sebagai negara pertama yang menawarkan pola kemitraan yang dinilai saling menguntungkan. Namun, pemerintah menegaskan kerja sama tersebut tidak bersifat eksklusif, sehingga peluang serupa tetap terbuka bagi negara lain.
Langkah ini sebelumnya telah diawali dengan penandatanganan MoU pada 2021. Setelah itu, kedua pihak menyusun Technical Cooperation Guideline (TCG) yang baru disepakati pada November 2023. Dokumen ini menjadi dasar teknis untuk mengatur pelaksanaan kerja sama agar tidak berjalan tanpa arah dan tetap sesuai kepentingan Indonesia.
Aturan Ketat untuk Kapal dan Aktivitas di Dalam Negeri
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah menekankan syarat penting: kapal yang terlibat harus berbendera Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan patungan yang sesuai dengan hukum Indonesia. Dengan begitu, aktivitas penangkapan tidak hanya berorientasi pada hasil tangkapan, tetapi juga memberi ruang lebih besar bagi industri nasional untuk bergerak.
Hasil tangkapan juga wajib didaratkan di pelabuhan Indonesia. Dari sana, ikan akan diproses dan dikemas di dalam negeri. Skema ini dinilai penting karena dapat menciptakan rantai nilai yang lebih panjang di Indonesia, sekaligus membuka lapangan kerja di sekitar pelabuhan, pengolahan, dan distribusi hasil perikanan.
Ada 12 Area Kerja Sama
TCG memuat 12 area kerja sama, termasuk pembangunan infrastruktur pelabuhan dan fasilitas pengolahan ikan di Indonesia. Pemerintah melihat poin ini sebagai peluang untuk memperkuat ekosistem perikanan nasional, bukan hanya meningkatkan volume produksi. Jika dijalankan dengan baik, kerja sama tersebut juga berpotensi mendorong transfer teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor kelautan.
Dievaluasi Tiga Tahun, Bisa Diperpanjang atau Dihentikan
Kerja sama ini berlaku untuk tiga tahun pertama dan akan dievaluasi sebelum diputuskan apakah diperpanjang atau dihentikan. Pemerintah menegaskan, jika nantinya skema ini terbukti merugikan Indonesia, maka kerja sama tidak akan dipaksakan untuk terus berjalan. Sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara peluang ekonomi dan perlindungan kepentingan nasional.
Di sisi lain, Indonesia juga berpotensi memperoleh pemasukan dari PNBP atas hasil perikanan yang dikelola. Selain itu, ada harapan munculnya peningkatan kesejahteraan nelayan, penguatan teknologi, serta alih pengetahuan yang dapat mempercepat modernisasi sektor perikanan. Bagi China, kerja sama ini juga membuka peluang pemasaran hasil tangkapan ikan Indonesia di pasar mereka, sehingga kedua negara sama-sama diharapkan memperoleh keuntungan dari kesepakatan tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












