Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi sebagai strategi pemberantasan korupsi yang fokus pada pemulihan aset negara. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia mendukung pendekatan ini. Yusril menekankan bahwa pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset negara harus menjadi fokus utama dalam memerangi korupsi.
Presiden Prabowo mendorong ide bahwa koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang mereka korupsi bisa mendapat pengampunan, sejalan dengan perubahan filosofi hukuman yang akan disesuaikan dengan KUHP Nasional yang baru. Yusril menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat, dengan memastikan pemulihan aset yang disalahgunakan. Selain itu, penindakan korupsi juga harus didukung oleh upaya pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Yusril menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dalam kasus tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah memimpin koordinasi rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dalam kasus-kasus korupsi, sebagai upaya memberikan kesempatan kepada narapidana. Langkah-langkah terkait pemberian amnesti melibatkan diskusi mengenai pengembalian kerugian negara akibat korupsi serta implementasi teknis pemberian amnesti.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengajak koruptor untuk mengembalikan uang yang telah diambil, dengan janji bahwa mereka dapat dimaafkan jika mengembalikan uang tersebut. Prabowo menekankan pentingnya proses pengembalian aset korupsi secara konspiratif untuk memberi kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka. Diharapkan tindakan pengampunan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.