Awal tahun 2024, banyak karyawan dikejutkan dengan potongan gaji yang tidak lazim. Besar potongan bermacam-macam, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Hal ini disebabkan oleh penerapan metode tarif efektif rata-rata (TER) oleh pemerintah. Tarif ini seharusnya akan mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayarkan ke rekening karyawan pada bulan berikutnya. TER merupakan format baru dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kebijakan ini dicatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan tersebut menjelaskan bahwa penghitungan PPh 21 akan menggunakan metode TER yang terbagi menjadi tarif bulanan dan harian.
Dengan penerapan TER, perhitungan PPh 21 bulanan dari Januari hingga November dihitung berdasarkan penghasilan bruto bulanan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Hanya pada bulan Desember atau masa pajak terakhir, rumusnya kembali seperti biasa. Selain itu, ada kemungkinan PPh 21 terutang pada Desember lebih besar atau lebih kecil dibandingkan PPh 21 bulanan sebelum implementasi TER.
Bagi kelebihan pembayaran PPh atau kelebihan pemotongan PPh, peraturan menegaskan bahwa pembayar pajak harus mengembalikan kelebihan tersebut ke karyawan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir. Jumlah yang dikembalikan harus sesuai dengan kelebihan yang tercatat dalam bukti potong. Jika perusahaan atau pembayar tidak mengembalikan kelebihan tersebut, maka penerima penghasilan berhak menerima bukti pemotongan dan pengembalian kelebihan PPh.
Dalam melihat contoh simulasi untuk pegawai dengan gaji Rp 10 juta, terdapat perhitungan yang ditunjukkan berdasarkan perubahan tarif efektif atau TER. Contoh tersebut menjelaskan bagaimana metode baru ini mempengaruhi perhitungan PPh 21. Semua perubahan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pemotongan dan pemungutan pajak agar lebih adil dan efisien bagi semua pihak terkait.