Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan bersejarah dengan menghapus aturan ambang batas presidensial atau Presidential Threshold. Aturan ini selama ini membatasi partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini memberikan kebebasan kepada semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Detail lengkapnya dapat Anda saksikan dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, yang disiarkan pada Rabu, 2 Januari 2025.
“Hapus Presidential Threshold: Capres Tanpa Batasan”

Read Also
Recommendation for You

Indonesian Basketball League (IBL) memiliki kategori pemain heritage sebagai bagian dari variasi status kewarganegaraan dan…

Baru-baru ini, pecinta basket di seluruh dunia, khususnya NBA, dikejutkan dengan kesepakatan trade antara Luka…

Basket adalah cabang olahraga yang sangat populer di seluruh dunia. Permainan bola basket memiliki peraturan…

Olahraga mini soccer semakin populer di kalangan masyarakat perkotaan yang menyadari pentingnya berolahraga meski padatnya…

Olahraga mini soccer semakin populer di kalangan masyarakat urban yang sadar akan pentingnya berolahraga di…