Pemerintah telah menaikkan harga rokok mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Meskipun tarif cukai tembakau tetap sama, harga jual eceran berubah tergantung pada jenis rokok. Menteri Keuangan Sri Mulyani memperinci batas harga jual eceran dan tarif cukai perbatang untuk berbagai jenis rokok. Misalnya, harga SKM I naik menjadi Rp 2.375 per batang dengan tarif cukai Rp 1.231. Untuk SPM, harga Golongan I naik menjadi Rp 2.495 per batang. Begitu pula dengan jenis rokok lainnya seperti SKT, SKTF, TIS, KLB, KLM, dan CRT. Perubahan harga rokok ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dan dapat dilihat lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan. Artinya, konsumen perlu memperhatikan perubahan harga rokok untuk jenis dan golongan tertentu mulai tahun ini. Selengkapnya mengenai daftar harga rokok yang resmi naik di tahun 2025 dapat dilihat pada sumber berikut.
“Daftar Harga Rokok Resmi Naik 2025: Penemuan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Indonesian Basketball League (IBL) memiliki kategori pemain heritage sebagai bagian dari variasi status kewarganegaraan dan…

Baru-baru ini, pecinta basket di seluruh dunia, khususnya NBA, dikejutkan dengan kesepakatan trade antara Luka…

Basket adalah cabang olahraga yang sangat populer di seluruh dunia. Permainan bola basket memiliki peraturan…

Olahraga mini soccer semakin populer di kalangan masyarakat perkotaan yang menyadari pentingnya berolahraga meski padatnya…

Olahraga mini soccer semakin populer di kalangan masyarakat urban yang sadar akan pentingnya berolahraga di…