Pemerintah telah resmi menaikkan usia pensiun pekerja dari 56 tahun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa perubahan usia pensiun bertujuan untuk mengakomodasi usia harapan hidup yang semakin meningkat di Indonesia.
Menurut Indah, usia pensiun tidak berarti wajib berhenti bekerja, namun lebih sebagai usia di mana peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Setelah mencapai usia pensiun, pekerja masih bisa memilih untuk terus bekerja dengan opsi menerima manfaat pensiun dalam batas waktu maksimal tiga tahun setelah mencapai usia pensiun. Sejak diterapkan pertama kali pada 2015, usia pensiun secara bertahap telah ditetapkan hingga mencapai 65 tahun pada 2043.
Kenaikan usia pensiun ini, menurut Indah, tidak akan memengaruhi besaran manfaat yang diterima pekerja, serta tidak akan menambah beban iuran bagi perusahaan. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah, terdiri dari 2% kontribusi dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Penyesuaian usia pensiun juga dilakukan untuk mengantisipasi defisit dalam Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2075.
Sebagai upaya jangka panjang, pemerintah sedang mengharmonisasikan program pensiun di Indonesia dengan mempertimbangkan bonus demografi dan tantangan populasi yang menua di masa depan. Harmonisasi ini dipimpin oleh Kementerian Keuangan dengan tujuan meningkatkan perlindungan pekerja di masa pensiun. Selain itu, program pensiun juga diharapkan dapat mengakomodasi tantangan populasi yang semakin menua di masa depan.