Pemerintah telah memberlakukan opsen pajak sejak 5 Januari 2025 sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, termasuk dalam PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Tarif opsennya sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Opsen PKB dan Opsen BBNKB dikenakan berdasarkan nama, NIK, dan alamat pemilik kendaraan. Perhitungan Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah PKB/BBNKB terutang dikalikan tarif 66%. Maka, seorang Wajib Pajak akan membayarkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB berdasarkan tarif dan DPP. Tarif maksimal pajak kendaraan bermotor ditentukan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 untuk mengakomodir tarif opsen. Sebagai contoh, jika sepeda motor seharga Rp20 juta, pajaknya sekitar Rp664.000 setelah ditambahkan opsennya. Hal ini juga berlaku untuk BBNKB dengan total pajak dan opsennya mencapai Rp332.000. Diharapkan adanya turunnya tarif maksimal pajak induk mengurangi beban pemilik kendaraan.
“Cara Mudah Hitung Pajak Kendaraan Anda”

Read Also
Recommendation for You

Erick Thohir dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, yang menarik perhatian publik…

Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi tantangan dari tiga negara Belanda, Latvia, dan Tanzania pada turnamen…

Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih dengan mengganti sejumlah menteri di lima…
Olahraga bukan sekadar aktivitas fisik semata. Setiap tetes keringat mencerminkan semangat, disiplin, dan kerja keras…