PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

“Pemerintah Umumkan Kriteria Kampus Penerima Tambang”

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas kriteria perguruan tinggi yang berhak mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah. Hal ini terjadi seiring dengan revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa kriteria perguruan tinggi yang layak menerima tambang dari pemerintah belum ditentukan secara pasti. Pengaturan tersebut akan melibatkan diskusi dengan DPR untuk mempertimbangkan kebutuhan perguruan tinggi, terutama dalam konteks kampus merdeka. Usulan pemberian wilayah tambang untuk perguruan tinggi dan UMKM baru datang dari DPR dan masih perlu diteliti lebih lanjut. Salah satu usulan dari Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB adalah memberikan WIUPK kepada perguruan tinggi dengan akreditasi unggul. Selain itu, aspek lain seperti program studi yang relevan dengan sektor pertambangan juga perlu dipertimbangkan. Dengan jumlah perguruan tinggi yang terakreditasi baik dan sangat baik, penentuan prioritas penerima WIUPK akan membutuhkan pertimbangan yang mendalam. Investasi besar yang diperlukan dalam penelitian dan eksplorasi tambang juga menjadi pertimbangan penting dalam pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Berdasarkan poin baru yang diusulkan dalam Revisi UU Minerba, salah satunya adalah terkait pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi, menunjukkan pentingnya pengaturan yang jelas dalam hal ini.