Ini Dia Daftar Kepala Daerah Jabar yang Gagal Dilantik 6 Feb ’25

DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati bahwa kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini mencakup seluruh Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia. Namun, di Provinsi Jawa Barat, 11 kepala daerah terpilih masih terlibat dalam sengketa hasil Pilkada di MK, sehingga pelantikan mereka harus ditunda. Sengketa tersebut melibatkan pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di berbagai daerah di Jawa Barat.

Kesepakatan pelantikan serentak ini telah didukung oleh Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu, sebagai upaya untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses persidangan kasus sengketa hasil Pilkada di MK masih berlangsung, dan keputusan final akan menentukan apakah pelantikan kepala daerah bisa dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau harus menunggu pemungutan suara ulang.

Meskipun 11 kepala daerah di Jawa Barat tidak bisa dilantik pada 6 Februari 2025, para pemilih dan pihak terkait diharapkan untuk tetap bersabar menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Proses pelantikan kepala daerah non-sengketa akan tetap berjalan sesuai jadwal untuk memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat daerah. Pelantikan ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan stabilitas dan kelancaran pemerintahan di Indonesia.

Exit mobile version