Oknum DPRD Depok RK Ditahan dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang anggota DPRD Depok berinisial RK memasuki babak baru. Polres Metro Depok telah menahan RK setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan korban di bawah umur. Penahanan ini menambah sorotan publik, terlebih RK baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kota Depok pada 3 September 2024.
RK Dijerat Pasal Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Santy, menyampaikan bahwa RK ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pencabulan terhadap anak. Ia dijerat Pasal 82 terkait pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Menurut rencana, RK akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin mendatang.
Laporan Masuk Sejak 12 Juli 2024
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa laporan pertama kali masuk pada 12 Juli 2024. Dalam laporan itu, disebutkan adanya dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di salah satu pom bensin di Depok, lalu muncul pula keterangan mengenai kejadian serupa di sebuah hotel di Purwakarta, Jawa Barat.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh kepolisian. Penahanan RK membuat perkara ini semakin menjadi perhatian, mengingat posisi yang bersangkutan sebagai wakil rakyat di daerah. Polisi belum mengungkap lebih jauh detail pemeriksaan lanjutan, namun proses hukum dipastikan terus berjalan sesuai prosedur.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












