Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia pada 27 November 2024 adalah bagian penting dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Hasil suara sah dari Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU pada 9 Januari, dengan 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur resmi dipilih untuk memimpin 21 provinsi di Indonesia. Meskipun terdapat 23 perkara sengketa terkait hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 provinsi, namun tidak ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 21 provinsi lainnya. Oleh karena itu, pasangan terpilih dapat segera memulai masa jabatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadwal penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan dalam rentang waktu tertentu, dimulai dari agenda pemeriksaan pendahuluan sidang PHP di Mahkamah Konstitusi hingga proses pelantikan yang dilakukan pada tanggal 7 Februari. Ke-21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU berasal dari berbagai provinsi, antara lain Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Sumatera Selatan. Setiap pasangan pemimpin baru tersebut akan mengambil alih kepemimpinan di provinsi masing-masing, diharapkan untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.