Berita  

Pentingnya Peran Pengecer dalam Penataan Distribusi LPG 3 Kg

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan penegasan bahwa pengecer, yang bertindak sebagai sub pangkalan, masih diizinkan untuk membeli LPG 3 kg dari pangkalan. Hal ini dilakukan untuk mengatur distribusi LPG 3 kg secara lebih akurat dan efisien, serta bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas tersebut kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya dan meningkatkan pengawasan distribusi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP), dengan total sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem tersebut.

Rinciannya adalah 53,7 juta NIK dari rumah tangga, 8,6 juta NIK dari usaha mikro, 50 ribu NIK dari petani/nelayan sasaran, dan 375 ribu NIK dari pengecer. Diharapkan dengan skema ini, pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga sambil meningkatkan pengawasan distribusi dan konsumsi LPG 3 kg. Pemerintah menegaskan bahwa pasokan LPG 3 kg tetap stabil dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, penataan distribusi dilakukan hanya untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135. Langkah-langkah ini diambil dengan harapan bahwa distribusi LPG 3 kg akan lebih efisien dan tepat sasaran, tanpa mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa jaminan ketersediaan energi bagi seluruh masyarakat tetap terjaga dengan baik.