Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 telah selesai, dari pemungutan suara hingga penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Namun, masyarakat kini bertanya-tanya, kapan tepatnya pelantikan akan dilaksanakan? Menurut Pasal 22A, pelantikan ke Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Jadwal ini berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia dan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perpres ini dijadikan acuan baru terkait tata cara pelantikan kepala daerah. Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres tersebut untuk menetapkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada awal Februari 2025. Sebaliknya, pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga 15 Desember 2024. Jadwal pelantikan disusun dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya sengketa hasil pemilihan. Namun, jadwal pelantikan dapat berubah jika ada sengketa hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebelum 18 Desember 2024. JPewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap, Editor: Alviansyah Pasaribu. Copyright © ANTARA 2024

Exit mobile version