Berita  

Pemerintah Potong Dana Transfer Daerah 50%: Implikasi dan Solusi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pemangkasan alokasi transfer ke daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025. Instruksi tersebut juga sesuai dengan perintah dari presiden. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat dalam program Evening Up CNBC Indonesia yang disiarkan pada hari Selasa, 04/02/2025.

Exit mobile version