Rahasia Kekayaan Rp1,5 Triliun Setiawan Ichlas Terungkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, mayoritas pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Dari total 124 pejabat, hanya satu pejabat yang masih memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan kekayaannya. Para pejabat dibagi menjadi dua kategori, yaitu wajib lapor reguler dan wajib lapor khusus. Sebanyak 65 orang termasuk dalam kategori wajib lapor reguler, sementara 58 lainnya masuk ke dalam kategori wajib lapor khusus.

Salah satu pejabat yang baru mencatatkan LHKPNnya adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa kekayaan Setiawan mencapai Rp1,5 triliun, dengan rincian aset seperti tanah dan bangunan sebesar Rp336,2 miliar, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya. Meskipun memiliki utang sebesar Rp3,87 miliar, total kekayaan yang dilaporkan oleh Setiawan mencapai angka yang signifikan.

Kepemilikan aset yang besar ini menjadikan Setiawan sebagai pejabat dengan nilai kekayaan tertinggi di antara utusan khusus presiden lainnya. Selain memiliki peran strategis dalam pemerintahan, Setiawan juga dikenal sebagai pejabat dengan nilai aset yang memenuhi syarat di lingkungan eksekutif. Data ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam memberikan informasi terkait kekayaan mereka kepada publik.

Exit mobile version