PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Pandangan WHO: Sunat Perempuan Hanya Merugikan

Sunat perempuan masih merupakan topik kontroversial di berbagai negara, termasuk Indonesia. Praktik ini dianggap sebagai bagian dari tradisi adat dan budaya yang telah diwariskan turun-temurun oleh sebagian komunitas di Indonesia, terutama di wilayah pesisir. Meskipun ada keyakinan bahwa sunat perempuan merupakan bagian dari ajaran agama, pendapat ini berbeda dengan regulasi internasional. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) sebagai prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan tanpa alasan medis. FGM umumnya dilakukan pada anak perempuan antara usia bayi hingga 15 tahun dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi perempuan dan anak perempuan. Ada empat jenis utama FGM, mulai dari pengangkatan sebagian atau seluruh kelenjar klitoris hingga prosedur yang merusak area genital perempuan. Meskipun praktik sunat perempuan di Indonesia cenderung lebih ringan, seperti penggoresan atau pemotongan kecil pada klitoris, tetap saja masuk dalam kategori FGM menurut WHO. FGM hanya membawa kerugian tanpa manfaat kesehatan, merusak jaringan genital perempuan, dan dapat menyebabkan komplikasi kesehatan baik jangka pendek maupun jangka panjang seperti nyeri hebat, pembengkakan, infeksi, masalah buang air kecil, hingga risiko komplikasi saat melahirkan. Selain itu, FGM juga dapat menyebabkan masalah psikologis seperti depresi dan harga diri rendah. Dengan demikian, penting untuk terus mengedukasi dan memerangi praktik sunat perempuan demi kesehatan dan martabat perempuan dan anak perempuan di Indonesia.