Deddy Corbuzier Tegaskan Tidak Ambil Gaji Stafsus: Penemuan Menjanjikan

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus pada Kementerian Pertahanan. Di tengah kritik terkait anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji dari jabatannya tersebut. Meskipun demikian, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang staf khusus seharusnya berhak menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat eselon I.b. Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan, THR, gaji ke-13, dan tukin. Tukin sendiri menjadi komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus, dengan kisaran antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.

Tugas seorang staf khusus termaktub dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, mencakup memberikan saran kepada Menteri, melaksanakan tugas khusus di luar bidang tugas organisasi, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait tugas yang diberikan. Staf khusus dapat berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS, dengan aturan tersendiri jika staf khusus berasal dari PNS. Diharapkan peran staf khusus menteri dapat memberikan kontribusi maksimal sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

Exit mobile version