Berita  

Tips dan Syarat Buat NPWP Online di Coretax

Masyarakat sekarang memiliki kemudahan untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Fitur ini telah tersedia sejak 1 Januari 2025 sebagai bagian dari kebijakan pemberlakuan Coretax System. KP2KP Enrekang, Rio Lutfi Bryantama, menyoroti lonjakan pendaftaran NPWP di awal tahun yang biasanya terjadi karena banyak perusahaan membuka lowongan kerja pada periode tersebut.

Proses pendaftaran NPWP cukup mudah. Calon wajib pajak hanya perlu membawa dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, lalu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor pajak terdekat. Selain mengunjungi kantor pajak secara langsung, calon wajib pajak juga dapat mendaftar NPWP secara daring melalui laman resmi Coretax System, yaitu coretaxdjp.pajak.go.id.

Melalui Coretax, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Calon wajib pajak cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id dan klik Daftar Di Sini.
2. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga.
3. Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi.
4. Ikuti petunjuk-petunjuk selanjutnya seperti verifikasi data dan mengisi informasi yang dibutuhkan.
5. Pastikan data yang diinput sudah lengkap dan benar, lalu lanjutkan proses pendaftaran.
6. Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan isikan informasi sumber penghasilan.
7. Verifikasi alamat dan foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Setelah semua tahapan selesai, ajukan permohonan dengan menyertakan konfirmasi pernyataan kepatuhan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon wajib pajak dapat berhasil mendaftar NPWP melalui Coretax System tanpa harus repot pergi ke kantor pajak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan panduan dalam mengurus NPWP secara online.

Exit mobile version