Berita  

Direksi Subholding Tersangka Kasus Minyak: Pendapat Pertamina

Direksi Subholding Tersangka Kasus Minyak: Tanggapan Pertamina

PT Pertamina (Persero) akhirnya buka suara setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah direksi Subholding Pertamina sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus yang menyeret nama-nama penting di tubuh Pertamina Group ini langsung menyita perhatian karena menyangkut periode panjang, yakni 2018 hingga 2023, serta melibatkan rantai bisnis energi yang sangat strategis.

Pertamina Hormati Proses Hukum

Dalam pernyataannya, Pertamina menegaskan bahwa perusahaan menghormati langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung. Perseroan juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. Di saat yang sama, Pertamina meminta agar seluruh pihak tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Perusahaan pelat merah itu juga menekankan komitmennya untuk menjalankan bisnis secara transparan dan akuntabel. Prinsip Good Corporate Governance (GCG), menurut Pertamina, tetap menjadi landasan dalam mengelola operasional dan memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Tujuh Tersangka, Empat dari Subholding

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan pimpinan Subholding Pertamina. Penetapan tersebut diumumkan pada Senin malam oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam pengaturan yang berujung pada kerugian negara. Salah satu poin yang disorot adalah adanya pengkondisian dalam OHA yang disebut berdampak pada penurunan produksi kilang. Kondisi itu kemudian memicu kebutuhan impor minyak bumi untuk memenuhi pasokan dalam negeri.

Fokus Penegak Hukum Masih Berlanjut

Proses penyidikan disebut dilakukan setelah penyidik dan Jampidsus memeriksa sejumlah saksi serta ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah Kejaksaan Agung menilai telah ada cukup bukti untuk menaikkan status tujuh pihak tersebut sebagai tersangka. Dengan perkembangan ini, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada nama-nama yang ditetapkan, tetapi juga pada bagaimana tata kelola energi di lingkungan Pertamina Group dijalankan selama lima tahun terakhir.

Di tengah berjalanannya proses hukum, Pertamina menegaskan bahwa perusahaan tetap berkepentingan menjaga integritas bisnis dan keberlangsungan operasionalnya. Sikap kooperatif kepada aparat, menurut perseroan, akan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik di tengah kasus yang masih terus bergulir.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.