Putusan MK Pilkada 2024: 24 Daerah Harus PSU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertindak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 perkara tidak diterima, 1 perkara membutuhkan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara perlu memperbaiki surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu diberi tugas untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU di daerah yang terkena dampak. Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan Pilkada dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Berbagai daerah yang wajib melakukan PSU di antaranya Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, dan sebagainya.

Sementara itu, terdapat daerah yang memiliki perkara yang ditolak oleh MK seperti Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, dan lainnya. Ada juga perkara PHPU Kada yang tidak dapat diterima oleh MK, seperti Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, dan lainnya. Keputusan ini memastikan bahwa Bawaslu dan KPU akan memastikan seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai hukum yang berlaku. Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjalankan proses Pilkada dengan adil dan transparan.

Source link

Exit mobile version