Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan dua fakta hukum menarik terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, hasil penyidikan mengungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah melakukan pembayaran atas produk BBM RON 92 yang seharusnya memiliki kadar RON 92, namun faktanya minyak yang diterima memiliki kadar RON 88 atau RON 90. Hal ini didasarkan pada price list yang ada. Selain itu, terdapat fakta hukum lain terkait peran PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di Cilegon, sebuah depo penyimpanan minyak impor yang tidak seharusnya melakukan proses blending. Menurut Harli, PT OTM seharusnya tidak memiliki kapasitas untuk proses blending karena seharusnya fungsi pengolahan berada di kilang, bukan di depo. Proses blending seharusnya dilakukan di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Kejagung akan menggali lebih dalam perihal kedua fakta hukum tersebut dengan bantuan ahli untuk menjelaskan perbedaan RON yang terjadi. Video terkait kasus Jiwasraya juga dapat disaksikan di artikel ini.
Fakta Hukum Penting Penetapan Tersangka Korupsi Minyak

Read Also
Recommendation for You

Amerika Serikat (AS) berencana untuk mengimpor telur dari Turki dan Korea Selatan sebagai upaya untuk…

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, menunjukkan dukungannya kepada Rusia dalam sebuah pertemuan dengan pejabat…

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami perubahan yang…

Amerika Serikat (AS) sedang mempertimbangkan untuk mengakui Krimea sebagai bagian dari Rusia dalam konteks hubungan…