PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Hukum Menelan Ludah dan Menggunakan Lip Balm saat Berpuasa

Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Akibatnya, tubuh terutama tenggorokan dan bibir akan merasakan kekeringan. Kondisi ini sering membuat seseorang secara refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk mengurangi rasa kering. Namun, ketika bibir terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap. Hal tersebut sering menimbulkan pertanyaan, apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir bisa membatalkan puasa? Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat tertentu. Air liur yang masih berada di dalam mulut atau belum melewati bibir bagian luar tidak membatalkan puasa. Jika air liur tersebut sudah keluar hingga ke bibir luar, lalu sengaja ditelan kembali, maka hal itu bisa membatalkan puasa karena dianggap dilakukan dengan sengaja. Air liur murni yang tidak bercampur dengan benda lain tidak membatalkan puasa. Menampung air liur di dalam mulut secara sengaja untuk kemudian ditelan bisa membatalkan puasa. Namun, jika hal tersebut dilakukan tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah menurut sebagian pendapat ulama. Lip balm menjadi salah satu solusi yang sering digunakan untuk menjaga kelembapan bibir. Penggunaan lip balm tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan. Karena itu, penting bagi seseorang yang berpuasa untuk berhati-hati saat menggunakan lip balm, agar tidak berlebihan dan memastikan tidak ada bagian yang masuk ke dalam mulut. Dengan begitu, penggunaan lip balm hanya sebatas menjaga kelembapan bibir tanpa mempengaruhi keabsahan puasa. Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi mengenai hukum menelan ludah atau air liur sendiri dan hukum menggunakan pelembab bibir atau lip balm saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Source link