PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025: Simak Detailnya!

Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci ini.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang menetapkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa termasuk jam istirahat.

Detail waktu istirahat diatur sebagai berikut: selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari-hari lainnya. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi di pusat maupun daerah.

Instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan Perpres ini. Penyesuaian rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Ketentuan khusus berlaku untuk TNI, POLRI, dan Perwakilan RI di Luar Negeri. Aturan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai ASN yang bekerja di luar negeri. Masing-masing mengikuti pengaturan jam kerja yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Diharapkan penyesuaian jam kerja ini memastikan ASN tetap dapat menjalankan tugas dengan optimal sambil menjalankan ibadah Ramadhan. Pelayanan publik diharapkan tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.

Source link