Saat menjalani ibadah puasa, pertanyaan sering muncul tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk soal muntah. Muntah bisa terjadi secara tiba-tiba karena sakit, mual, masuk angin, atau faktor lainnya. Sementara ada juga orang yang sengaja memuntahkan sesuatu karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut, yang menimbulkan kebingungan apakah puasa tetap sah atau tidak. Dalam ajaran Islam, ada aturan jelas tentang kapan muntah dapat membatalkan puasa dan kapan tetap dianggap sah.
Muntah saat berpuasa sering memunculkan pertanyaan apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak. Jawabannya tergantung pada kesengajaan. Dalam Islam, ada perbedaan hukum antara muntah yang terjadi tanpa disengaja dan muntah yang dilakukan dengan sengaja. Jika seseorang muntah secara tiba-tiba karena mual, masuk angin, atau kondisi lainnya tanpa kesengajaan, maka puasanya tetap sah. Namun, jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal dan harus diganti di lain hari.
Adapun ketika seseorang muntah tanpa disengaja namun sebagian muntahannya tertelan kembali secara sadar, maka puasanya batal. Namun, jika muntahan tersebut tidak tertelan dan langsung dikeluarkan, maka puasa tetap sah. Jadi, muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa, kecuali jika dilakukan dengan sengaja atau muntahannya tertelan kembali. Jika merasa mual tetapi tidak sampai muntah, atau muntah tanpa disengaja, puasa tetap dianggap sah dan bisa dilanjutkan.