Tahun 2025 menjadi tantangan bagi warga Indonesia, karena sejumlah pajak baru akan mengakibatkan kenaikan harga barang. Beberapa perubahan meliputi kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang mewah, tambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, dan potensi kenaikan harga BBM. Selain itu, penambahan lainnya juga termasuk penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikenakan PPN, tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis NIK, dan opsen pajak kendaraan bermotor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan mengenai PPN 12% untuk barang mewah, yang mulai berlaku pada tahun 2025. Di sisi lain, objek cukai baru yang akan dikenakan adalah minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), sebagai langkah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II berpotensi mengalami kenaikan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 30 Juni 2025. Selanjutnya, rencana pemangkasan subsidi BBM juga mengindikasikan kenaikan tarif BBM.
Selain itu, subsidi LPG Tabung 3 Kg juga mengalami kenaikan tipis, menunjukkan langkah pembatasan penerima. Penerapan subsidi gas melon yang diuji coba pada akhir 2025 dapat menyebabkan potensi kenaikan harga gas Elpiji. Selanjutnya, IPL pada apartemen akan dikenakan PPN, yang mengundang berbagai respons dari penghuni. Pengenaan PPN untuk IPL berpotensi mengalami perubahan setelah pertemuan antara DPP P3RSI dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan juga mengumumkan rencana subsidi KRL Jabodetabek berbasis NIK yang masih dalam tahap rencana. Selanjutnya, opsen pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025, mengenakan pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor. Dengan berbagai perubahan dan penambahan pajak, warga Indonesia perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi tahun 2025 yang penuh dengan tantangan.