Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa para pekerja menerima THR sesuai waktu dan besaran yang layak, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja. Dengan kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pekerja terkait THR yang mereka terima setiap tahunnya. Prabowo juga menekankan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja di Indonesia sangat penting, serta mengakui THR sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi pekerja sepanjang tahun. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto THR Cair Lebaran: Garis Keras H-7
Read Also
Recommendation for You

Setelah menghadiri perayaan 80 tahun kemenangan perlawanan rakyat Tiongkok di Beijing dan bertemu dengan Presiden…

Pertemuan antara Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Tiongkok, Xi Jinping, di Beijing menghasilkan…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo, di…

Pimpinan DPR telah merespons kekhawatiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa lainnya. Mereka telah…

