Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa para pekerja menerima THR sesuai waktu dan besaran yang layak, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja. Dengan kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pekerja terkait THR yang mereka terima setiap tahunnya. Prabowo juga menekankan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja di Indonesia sangat penting, serta mengakui THR sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi pekerja sepanjang tahun. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto THR Cair Lebaran: Garis Keras H-7

Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya dalam mempercepat investasi di berbagai sektor guna menciptakan…

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI sebagai tanggapan…

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru-baru ini berbagi pengalaman menarik tentang kesempatan bertemu dan salaman…

Saat Presiden Indonesia, Prabowo Subianto meresmikan 17 stadion sepakbola di Sidoarjo, para siswa SD Banjar…