PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan 17 Maret

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan cair paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal 11 Maret. Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru ditandatangani menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.

Penerima THR dan gaji ke-13 akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja bagi ASN. Untuk ASN di daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, pensiunan akan menerima sejumlah pensiun bulanan sesuai ketentuan. Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru bulan Juni 2025.

Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama musim mudik dan liburan Idul Fitri. Beliau juga mengungkapkan prediksi tingginya mobilitas masyarakat selama liburan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan untuk mendukung masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama periode liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama musim mudik, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.

Source link