Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara, agar bersikap tegas dalam menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara. ASN dan penyelenggara negara diminta untuk memprioritaskan integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Dengan demikian, diharapkan tindakan pencegahan korupsi dapat semakin ditingkatkan dan negara bisa terbebas dari perilaku korupsi yang merugikan. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan gratifikasi, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
KPK Minta ASN Tolak Parcel Lebaran: Perlukah Ditindaklanjuti?

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan…

Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Terkena Serangan Siber Pada tanggal 21 September 2025, bandara-bandara di Eropa…

Menko Airlangga Hartarto Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa bonus demografi, posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, dan…

Protein merupakan nutrisi penting bagi kesehatan tubuh dan salah satu sumbernya adalah daging ayam broiler….

Dalam pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai Deklarasi New York,…