Pada Kamis, 24 April 2025, Uni Eropa mengenakan denda besar kepada perusahaan teknologi Apple dan Meta karena melanggar undang-undang persaingan usaha di wilayah tersebut. Denda tersebut mencapai ratusan juta euro. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam program Profit CNBC Indonesia. Uni Eropa terus mengawasi perusahaan-perusahaan besar dalam industri digital untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku. Keputusan ini menunjukkan pentingnya mematuhi standar persaingan usaha yang sehat dalam lingkup pasar digital di Uni Eropa.
Denda Apple-Meta Ratusan Juta Euro Atas Pelanggaran Aturan Eropa

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan…

Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Terkena Serangan Siber Pada tanggal 21 September 2025, bandara-bandara di Eropa…

Menko Airlangga Hartarto Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa bonus demografi, posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, dan…

Protein merupakan nutrisi penting bagi kesehatan tubuh dan salah satu sumbernya adalah daging ayam broiler….

Dalam pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai Deklarasi New York,…