Pengadilan Agung memutuskan untuk membekukan 865 rekening bank yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 194 miliar. Pihak berwenang menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memerangi korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan. Tidak hanya itu, 23 tersangka juga telah ditetapkan dalam kasus ini dan kini sedang menjalani proses hukum. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku kejahatan keuangan lainnya dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Berita Terbaru: Video 865 Rekening Judol Senilai Rp 194 Miliar Diblokir

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan…

Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Terkena Serangan Siber Pada tanggal 21 September 2025, bandara-bandara di Eropa…

Menko Airlangga Hartarto Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa bonus demografi, posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, dan…

Protein merupakan nutrisi penting bagi kesehatan tubuh dan salah satu sumbernya adalah daging ayam broiler….

Dalam pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai Deklarasi New York,…